Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demi Jaga Sumber Daya Kesehatan, Singapura Sarankan Dokter Tolak Pasien WNA

Dokter yang dimaksud mencakup di rumah sakit umum dan swasta, serta klinik spesialis swasta.

Para dokter disarankan untuk segera menghentikan atau menunda penerimaan pasien asing yang terjangkit virus corona.

Mereka juga diinstruksikan untuk mendorong pasien Covid-19 asing yang sedang dirawat saat ini, untuk mencari perawatan lanjutan di negara asalnya.

Menurut laporan dari The Straits Times, kebijakan ini tercantum dalam surat edaran internal yang dikeluarkan oleh MOH kepada lembaga-lembaga kesehatan swasta dan publik, pada Kamis (19/3/2020).

Dalam surat edaran itu, tertulis langkah ini ditempuh "untuk menjaga sumber daya layanan kesehatan yang terbatas bagi Singapura, dalam melayani pengelolaan kasus Covid-19, juga sebagai kebutuhan pasien lokal saat ini."

Kebijakan ini akan berlangsung sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh MOH.

"Keengganan (para) spesialis untuk mematuhi aturan tersebut dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keselamatan masyarakat."

"Dengan demikian, akan menghasilkan pertimbangan yang lebih ketat pada kebijakan selanjutnya dari MOH," kata surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga memberi panduan tentang pendekatan yang harus diambil dokter ketika menangani pasien asing yang memegang paspor ASEAN.

Dokter yang merasa pasien perlu tetap tinggal di Singapura dapat mengajukan permohonan ke MOH agar mendapat pengecualian.

Namun syaratnya bagi pasien, dia harus memiliki kebutuhan perawatan kesehatan yang tidak bisa dipenuhi di negara asalnya, dan sudah dalam perawatan aktif dokter spesialis.

Dokter spesialis juga harus menyatakan bahwa keterlambatan perawatan akan membuat pasien dalam "hasil buruk yang serius," tulis surat edaran itu.

Pasien asing dari ASEAN yang ingin melanjutkan perawatan spesialis di Singapura, harus mengajukan permohonan untuk Asean Health Clearance (AHC), sebelum membuat janji pertemuan dengan petugas medis.

Mereka tidak boleh mengunjungi rumah sakit mana pun di luar Singapura 14 hari sebelum permohonan, untuk memenuhi syarat AHC.

Sejak Senin (16/3/2020) pemerintah Singapura telah mengatakan bahwa AHC harus diserahkan oleh semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara ASEAN, setidaknya 14-21 hari sebelum tanggal perjalanan ke Singapura.

Pengajuan ini juga harus disetujui oleh MOH sebelum memulai perjalanan ke Singapura.

Aplikasi yang disetujui ini akan diverifikasi oleh Badan Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan di perbatasan.

Namun, surat edaran juga menuliskan bahwa dalam beberapa kasus darurat medis yang melibatkan evakuasi pemegang paspor ASEAN, persyaratan AHC dapat dicabut.

Minggu (22/3/2020) Singapura mengeluarkan regulasi baru, yang melarang pengunjung atau WNA dengan visa jangka pendek untuk masuk atau transit di Negeri "Singa".

Regulasi ini ditegakkan terkait situasi wabah virus corona, dan terhitung efektif mulai Senin (23/3/2020) pukul 23.59.

Pemegang izin kerja atau work pass holders hanya diizinkan masuk jika mereka bekerja di industri krusial, seperti transportasi dan pelayanan kesehatan.

https://www.kompas.com/global/read/2020/03/23/074555270/demi-jaga-sumber-daya-kesehatan-singapura-sarankan-dokter-tolak-pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke