Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Jaga Sumber Daya Kesehatan, Singapura Sarankan Dokter Tolak Pasien WNA

Kompas.com - 23/03/2020, 07:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Singapura atau Ministry of Health (MOH) menyarankan dokter-dokter di Singapura untuk menolak pasien baru yang tidak tinggal di Negeri "Singa".

Dokter yang dimaksud mencakup di rumah sakit umum dan swasta, serta klinik spesialis swasta.

Para dokter disarankan untuk segera menghentikan atau menunda penerimaan pasien asing yang terjangkit virus corona.

Mereka juga diinstruksikan untuk mendorong pasien Covid-19 asing yang sedang dirawat saat ini, untuk mencari perawatan lanjutan di negara asalnya.

Baca juga: WNI dari Inggris Jadi Korban Terbaru Virus Corona di Singapura

Menurut laporan dari The Straits Times, kebijakan ini tercantum dalam surat edaran internal yang dikeluarkan oleh MOH kepada lembaga-lembaga kesehatan swasta dan publik, pada Kamis (19/3/2020).

Dalam surat edaran itu, tertulis langkah ini ditempuh "untuk menjaga sumber daya layanan kesehatan yang terbatas bagi Singapura, dalam melayani pengelolaan kasus Covid-19, juga sebagai kebutuhan pasien lokal saat ini."

Kebijakan ini akan berlangsung sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh MOH.

Baca juga: Turis Indonesia Diimbau Tunda Perjalanan ke Singapura

"Keengganan (para) spesialis untuk mematuhi aturan tersebut dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keselamatan masyarakat."

"Dengan demikian, akan menghasilkan pertimbangan yang lebih ketat pada kebijakan selanjutnya dari MOH," kata surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga memberi panduan tentang pendekatan yang harus diambil dokter ketika menangani pasien asing yang memegang paspor ASEAN.

Baca juga: Singapura Antisipasi Corona, Pengunjung dengan Visa Jangka Pendek Dilarang Masuk

Dokter yang merasa pasien perlu tetap tinggal di Singapura dapat mengajukan permohonan ke MOH agar mendapat pengecualian.

Namun syaratnya bagi pasien, dia harus memiliki kebutuhan perawatan kesehatan yang tidak bisa dipenuhi di negara asalnya, dan sudah dalam perawatan aktif dokter spesialis.

Dokter spesialis juga harus menyatakan bahwa keterlambatan perawatan akan membuat pasien dalam "hasil buruk yang serius," tulis surat edaran itu.

Baca juga: Singapura Gunakan Aplikasi Trace Together untuk Lacak Sebaran Covid-19

Pasien asing dari ASEAN yang ingin melanjutkan perawatan spesialis di Singapura, harus mengajukan permohonan untuk Asean Health Clearance (AHC), sebelum membuat janji pertemuan dengan petugas medis.

Mereka tidak boleh mengunjungi rumah sakit mana pun di luar Singapura 14 hari sebelum permohonan, untuk memenuhi syarat AHC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com