KOMPAS.com - Makanan halal tidak boleh diolah sembarangan. Ada serangkaian syarat mengolah sajian halal agar aman dikonsumsi oleh Muslim.
Menurut Presiden Islamic Chef and Culinary Indonesia (ICCI) Adie Miartadi, seorang halal chef harus memiliki sertifikat khusus.
"Jadi belum tentu (bahan makanan) yang tersertifikasi halal itu halal kalau tidak perduli cara produksinya karena memang ada beberapa yang najis, ini yang harus dihindarkan," jelas Adie.
"Itu makanya halal chef harus memiliki sertifikasi halal tersendiri," lanjutnya.
Adie menuturkan, seorang halal chef harus mengetahui sumber bahan makanan yang diolahnya, serta paham mengenai identifikasi critical point (titik penting) dari hulu ke hilir.
"Dasar proses sertifikat (makanan) halal itu juga dari pemantauan chefnya, mulai komposisinya, produk, proses, prosedur, dan human resources-nya itu sendiri," tutur Adie dalam webinar "Halal Chef Indonesia-Uzbekistan" pada Selasa (22/2/2022).
Selain itu, seorang halal chef juga harus mampu menjawab tantangan pasar halal untuk menyajikan inovasi menu yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga:
Latar belakangan yang harus dimiliki oleh seorang halal chef tidak lepas dengan tujuan utamanya.
Adie menyampaikan, halal chef harus memiliki beberapa tujuan, seperti mampu menerapkan jaminan halal sesuai syariat Islam dan mengedukasi banyak orang serta komunitas terkait makanan halal.
"Penggiat kuliner dan komunitas bisa termotivasi juga untuk membuat, menyajikan, dan mengonsumsi makanan halal," kata Adie.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bila seorang non-Muslim membuat sajian halal atau menjadi halal chef .
"Saya sangat senang bila chef non-Muslim bisa membantu saya untuk mengetahui proses makanan halal," pungkasnya.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram