Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Penting Kuliner Halal, Bukan Sekadar Logo

Kompas.com - 23/02/2022, 15:34 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak bahan makanan berlogo halal yang saat ini tersedia di sejumlah pasar atau supermarket.

Meski sudah tercatat sebagai produk halal, bahan makanan tersebut tidak serta-merta bisa diolah sembarangan.

Presiden Islamic Chef and Culinary Indonesia (ICCI) Adie Miartadi mengatakan, bahan makanan halal harus diproses sesuai dengan syariat islam.

"Belum tentu yang tersertifikasi halal itu halal kalau tidak perduli cara produksinya karena memang ada beberapa yang najis, ini yang harus dihindarkan," kata Adie dalam webinar "Halal Chef Indonesia-Uzbekistan" pada Selasa (22/2/2022).

Selain pengolahan, penyimpanan bahan makanan halal juga penting untuk diperhatikan, seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Afrinaldi.

"Kalau produk itu halal tetapi disimpan di tempat yang berisi makanan tidak halal, misalnya ada ayam yang disimpan di tempat daging babi, itu sudah pasti terkontaminasi, bukan halal lagi," jelas Afrinaldi.

Keduanya sepakat bahwa bahan makanan halal harus diterima, disimpan, dan diproduksi dengan baik, sesuai syariat islam untuk menjaga kehalalannya.

Baca juga:

Pentingnya peran lembaga penjamin halal

ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket. SHUTTERSTOCK/Jacky D ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket.

Afrinal Nazaruddin, perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PPJI dari PT. Surveyor Indonesia mengatakan, peran lembaga pemeriksa dan penjamin halal sangat dibutuhkan dalam keadaan ini.

Tiga di antaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH, dan Majelis Ulama Indonesia yang berperan menetapkan fatwa kehalalan makanan.

"Misalnya ada produk nih, penunjang produk ini mengatakan halal tetapi ternyata ada lembaga yang meyakinkan kalau itu adalah halal, lebih meyankinkan. Itulah fungsi dari lembaga pemeriksa halal," ujar Afrinal.

Pasalnya, selain pengolahan dan penyimpanan, makanan halal juga tidak boleh dimasak menggunakan alat yang sama dengan pangan non halal.

"Kalau kita memasak dengan menggunakan wajan, kita campurkan hewan halal dan haram, itu akan haram jadinya," tutur Afrinal.

Setidaknya, ada lima kategori bahan haram yang tidak boleh disatukan dengan bahan makanan halal, seperti disampaikan oleh Adie.

Kelima bahan tersebut adalah bangkai hewan ternak atau unggas, organ manusia, binatang buas, darah, dan khamar atau minuman keras.

"Halal itu sangat komplit, bahan makanan halal, penyimpanan halal, proses halal, dan alat-alat yang digunakan halal, baru itu halal," tutup Afrinaldi.

Baca juga:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com