Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek: Ada 2.500 Kasus Kekerasan pada Perempuan di 2021

Kompas.com - 12/12/2021, 16:40 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Film pendek ini bercerita tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Setelah sesi nobar, acara dilanjutkan dengan webinar yang dipandu oleh Joce Timothy dan Nabila Ishma.

Baca juga: Mendikbud Ristek Serahkan KIP Kuliah Merdeka di IPB

Webinar membahas isu kekerasan seksual di kampus bersama tiga narasumber, yaitu Ida Ayu Sutomo (Psikolog), Ni Loh Gusti Madewanti (Pendamping Penyintas dan Konselor Sebaya berbasis perspektif korban di Perempuan berkisah), dan Khaerul Umam Noer (Dosen Magister Ilmu Administrasi Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Menanggulangi kekerasan seksual

Psikolog Ida Ayu Sutomo mengatakan, pada kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan oleh korban adalah lingkungan yang mendukung (support system) untuk menguatkan korban.

“Seperti yang digambarkan pada film pendek ini, sehingga kasus dapat ditangani dan berakhir baik. Karena dampak kekerasan jangka pendek dan jangka panjang, bisa memunculkan rasa takut hingga tindakan bunuh diri,” ujarnya.

Ni Loh Gusti Madewanti, Pendamping Penyintas dan Konselor, mengatakan, jika terjadi kekerasan seksual terhadap seseorang yang dekat dengan kita, maka yang harus kita lakukan adalah menghindari semakin bertambahnya kerentanan korban.

"Tentu dengan tidak memviralkan atau memposting atau membagikan kasus tanpa mempertimbangkan risiko apa yang dialami kembali oleh korban," katanya.

Pendamping sebaiknya menanyakan mengenai kebutuhan korban dan memosisikan diri bahwa ia selalu ada untuk korban sehingga korban tidak perlu merasa khawatir. Pendamping juga bisa membangkitkan semangat korban dengan menegaskan bahwa korban tidak salah.

“Kekerasan seksual tidak akan terjadi kalau tidak ada pelaku kekerasan, jadi yang harus disalahkan itu adalah pelaku, bukan korban,” tegasnya.

Dosen Magister Ilmu Administrasi Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khaerul Umam Noer menuturkan, salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual adalah dengan mengajarkan anak berkata 'tidak' sedini mungkin.

“Sehingga jika dosen mengajak ke suatu tempat yang tidak umum dilakukan, mahasiswa berani menolak. Pun jika terpaksa, sebaiknya tidak datang sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Ini Tiga Ciri Kamu Mengalami Fase Quarter Life Crisis

Ia mengatakan, dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa semua kegiatan akademik di luar jam kerja, di luar jam kantor, atau jam kuliah harus sepengetahuan Kepala Program Studi (kaprodi). “Itu menjadi salah satu langkah antisipasi terjadinya tindak kekerasan yang tidak diinginkan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com