Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Niknik M. Kuntarto
Dosen UMN. Ahli linguistik forensik.

Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum, selain Dosen UMN, juga aktif sebagai ahli linguistik forensik dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di bawah Yayasan Kampung Bahasa Bloombank Indonesia.

Geliat Pegiat BIPA Menyambut KTT G20

Kompas.com - 26/10/2021, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Niknik M. Kuntarto

KOMPAS.com - Tidak ada satu pun orang asing yang mau terasing ketika berada di negeri lain. Secara alami mereka akan berusaha mengenal kebudayaan negara tersebut agar tidak merasa terasingkan.

Sama seperti ketika akan memasuki sebuah negara, sebelumnya kita akan berusaha mencari informasi tentang budayanya. Salah satu cara mengenal budaya suatu negara adalah melalui bahasanya.

Dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi negara-negara yang tergabung dalam G20, sebuah forum ekonomi dunia yang memiliki posisi strategis.

Selain momentum strategis mempromosikan pemulihan ekonomi dunia yang inklusif, presidensi G20 Indonesia juga merupakan momentum strategis memperkenalkan bahasa dan budaya Indonesia ke mata dunia.

Indonesia sebagai tuan rumah akan ikut berperan menentukan agenda prioritas dan memimpin rangkaian pertemuan G20, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang akan dilaksanakan pada Oktober 2022 di Bali.

Ini berarti terdapat peluang yang baik bagi pemerintah dalam menginternasionalisasikan bahasa Indonesia.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 44 telah mengamanahkan cita-cita luhur untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Bagaimana upaya menuju ke arah itu?

Baca juga: 7 Alasan Orangtua Perlu Ajarkan Anak Dua Bahasa Sejak Dini

KTT G20 dan Peran Bahasa Indonesia

Pertama, mari kita ingatkan kembali niat tulus pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, tepatnya pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Kemudian, Pasal 7, menjelaskan bahwa penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+