KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Lantas, apakah rumah sakit di Indonesia sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
"Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Ia menyampaikan, masih sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar itu adalah:
Dilansir dari Kompas.id, per 31 Januari 2024, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan menunjukkan total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia adalah 3.164 rumah sakit.
Sebanyak 2.358 rumah sakit menjadi target sasaran implementasi KRIS BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?
Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025.
Namun, Nadia memastikan, bagi rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem KRIS lebih cepat.
"Iya, sekarang (sistem KRIS) sudah bisa dijalankan. Artinya yang sudah renovasi ruangan maka sudah bisa menerapkan KRIS," terang dia.