Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

Kompas.com - 01/04/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pihaknya akan melakukan audit jika terdapat klaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dalam audit atau pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud, antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak yang mengalami lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

Dwi menyebut, terdapat beberapa kriteria yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan sebelum menerima kelebihan bayar pajak.

"Tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," kata Dwi.

Lantas, siapa saja wajib pajak lebih bayar yang bebas audit?

Baca juga: Benarkah Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan Akan Diaudit DJP?


Kriteria wajib pajak lebih bayar tanpa audit

Status lebih bayar saat lapor SPT Tahunan terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga memiliki sisa pembayaran yang bisa dikembalikan.

Menurut Dwi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar tanpa pemeriksaan petugas, yakni:

1. Wajib pajak kriteria tertentu

Dwi menjelaskan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut nantinya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com