Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus ke Kantor Dukcapil, Ini Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang berisikan susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, setiap KK dilengkapi dengan nomor seri yang akan berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga. 

Di dalam KK tercantum nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orangtua.

Masyarakat wajib mengurus penerbitan KK baru di kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di daerahnya apabila hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak?

Baca juga: Tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menyampaikan, sudah ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan KK baru apabila hilang atau rusak.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

"Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el," tambahnya.

Ada beberapa berkas yang perlu dibawa masyarakat ketika mengurus KK yang hilang atau rusak di Dukcapil, yakni:

  • Fotokopi e-KTP
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing).

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Cara mengurus KK hilang atau rusak

Setelah fotokopi e-KTP dan surat keterangan hilang atau kartu izin tinggal tetap sudah disiapkan, berikut cara mengurus KK yang hilang atau rusak:

  • Masyarakat mengunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  • Isilah form F-1.02a atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
  • KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian diserahkan kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KK yang baru

Teguh mengatakan bahwa masyarakat yang mengurus KK hilang atau rusak di Dukcapil tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com