KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang berisikan susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, setiap KK dilengkapi dengan nomor seri yang akan berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.
Di dalam KK tercantum nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orangtua.
Masyarakat wajib mengurus penerbitan KK baru di kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di daerahnya apabila hilang atau rusak.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak?
Baca juga: Tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menyampaikan, sudah ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan KK baru apabila hilang atau rusak.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
"Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el," tambahnya.
Ada beberapa berkas yang perlu dibawa masyarakat ketika mengurus KK yang hilang atau rusak di Dukcapil, yakni:
Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP
Setelah fotokopi e-KTP dan surat keterangan hilang atau kartu izin tinggal tetap sudah disiapkan, berikut cara mengurus KK yang hilang atau rusak:
Teguh mengatakan bahwa masyarakat yang mengurus KK hilang atau rusak di Dukcapil tidak dikenakan biaya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.