Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pihaknya akan melakukan audit jika terdapat klaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dalam audit atau pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud, antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak yang mengalami lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

Dwi menyebut, terdapat beberapa kriteria yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan sebelum menerima kelebihan bayar pajak.

"Tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," kata Dwi.

Lantas, siapa saja wajib pajak lebih bayar yang bebas audit?

Kriteria wajib pajak lebih bayar tanpa audit

Status lebih bayar saat lapor SPT Tahunan terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga memiliki sisa pembayaran yang bisa dikembalikan.

Menurut Dwi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar tanpa pemeriksaan petugas, yakni:

1. Wajib pajak kriteria tertentu

Dwi menjelaskan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut nantinya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


2. Wajib pajak persyaratan tertentu

Menurut Dwi, Pasal 17D UU KUP juga merinci wajib pajak yang bebas audit jika mengalami lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.

Berikut kriteria yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  3. Wajib pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Adapun batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, serta jumlah lebih bayar yang dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. PKP berisiko rendah

Selanjutnya, golongan wajib pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan saat lebih bayar adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dwi menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Aturan itu memuat, pengembalian kelebihan pajak kepada PKP berisiko rendah dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 17C UU KUP.

Dwi melanjutkan, DJP juga menyediakan mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Menurutnya, mekanisme itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kelebihan di bawah Rp 100 juta.

"Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/143000765/catat-ini-3-kriteria-lebih-bayar-spt-tahunan-tanpa-audit-djp

Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke