KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pihaknya akan melakukan audit jika terdapat klaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dalam audit atau pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.
Dokumen yang dimaksud, antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.
"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Kendati demikian, tidak semua wajib pajak yang mengalami lebih bayar akan diaudit oleh petugas.
Dwi menyebut, terdapat beberapa kriteria yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan sebelum menerima kelebihan bayar pajak.
"Tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," kata Dwi.
Lantas, siapa saja wajib pajak lebih bayar yang bebas audit?
Kriteria wajib pajak lebih bayar tanpa audit
Status lebih bayar saat lapor SPT Tahunan terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.
Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga memiliki sisa pembayaran yang bisa dikembalikan.
Menurut Dwi, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar tanpa pemeriksaan petugas, yakni:
1. Wajib pajak kriteria tertentu
Dwi menjelaskan, wajib pajak dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 17C UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut nantinya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2. Wajib pajak persyaratan tertentu
Menurut Dwi, Pasal 17D UU KUP juga merinci wajib pajak yang bebas audit jika mengalami lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.
Berikut kriteria yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D:
Adapun batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, serta jumlah lebih bayar yang dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. PKP berisiko rendah
Selanjutnya, golongan wajib pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan saat lebih bayar adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Dwi menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4c) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Aturan itu memuat, pengembalian kelebihan pajak kepada PKP berisiko rendah dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 17C UU KUP.
Dwi melanjutkan, DJP juga menyediakan mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Menurutnya, mekanisme itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kelebihan di bawah Rp 100 juta.
"Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/01/143000765/catat-ini-3-kriteria-lebih-bayar-spt-tahunan-tanpa-audit-djp