Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK

Kompas.com - 22/03/2024, 09:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, hasil Pilpres 2024 baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

KPU mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan Anies-Muhaimin berada di urutan kedua dengan memperoleh 40.971.906 suara (24,95 persen), dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.400.878 suara (16,47 persen).

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Gugatan MK kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) sudah mengajukan gugatan ke MK dengan target untuk mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," ujar Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, gugatan yang diajukan ke MK juga mencantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pilpres 2024.

Menurut Zainuddin, dugaan bansos tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku.

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," katanya.

Ia menjelaskan, pembagian bansos seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir, jika sesuai aturan.

Namun demikian, keputusan untuk memberikan bansos tersebut ditetapkan pada November 2023, setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Gagal Masuk DPR

Guguatan MK kubu Ganjar-Mahfud

Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK dalam pekan ini.

Ia mengaku bahwa pihaknya bakal berlapang dada terhadap hasil keputusan MK dalam mengadili proses sengketa Pilpres 2024.

"Tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legawa," ucap Ganjar, dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com