Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik H-2 Jelang Pemilu, Ini Perbandingan Tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Mengacu pada aturan terbaru, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.

Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Perbandingan tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran tunjangan pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jika dibandingkan, tunjangan Bawaslu sama-sama diberikan kepada 17 kelas jabatan dengan nominal yang berbeda.

Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin banyak pula besaran tunjangan yang diberikan.

Pada 2017, tunjangan pegawai Setjen Bawaslu berkisar mulai dari Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 24.930.000.

Namun, pada 2024, tunjangan itu mengalami kenaikan dengan kisaran mulai dari Rp 1.968.000 sampai dengan Rp 29.085.000.

Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Berikut perbandingan tunjangan Bawaslu dulu dan sekarang:

Kelas jabatan 1

  • Sekarang: Rp 1.968.000
  • Dulu: Rp 1.766.000.

Kelas jabatan 2

  • Sekarang: Rp 2.089.000
  • Dulu: Rp 1.867.000

Kelas jabatan 3

  • Sekarang: Rp 2.216.000
  • Dulu: Rp 1.972.000

Kelas jabatan 4

  • Sekarang: Rp 2.350.000
  • Dulu: Rp 2.082.000

Kelas jabatan 5

  • Sekarang: Rp 2.493.000
  • Dulu: Rp 2.199.000

Baca juga: Ramai soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV, Ini Tanggapan Bawaslu

Kelas jabatan 6

  • Sekarang: Rp 2.702.000
  • Dulu: Rp 2.399.000

Kelas jabatan 7

  • Sekarang: Rp 2.928.000
  • Dulu: Rp 2.616.000

Kelas jabatan 8

  • Sekarang: Rp 3.319.000
  • Dulu: Rp 2.927.000

Kelas jabatan 9

  • Sekarang: Rp 3.781.000
  • Dulu: Rp 3.348.000

Kelas jabatan 10

  • Sekarang: Rp 4.551.000
  • Dulu: Rp 3.952.000

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kelas jabatan 11

  • Sekarang: Rp 5.183.000
  • Dulu: Rp 4.519.000

Kelas jabatan 12

  • Sekarang: Rp 7.217.000
  • Dulu: Rp 6.045.000

Kelas jabatan 13

  • Sekarang: Rp 8.562.000
  • Dulu: Rp 7.293.000

Kelas jabatan 14

  • Sekarang: Rp 11.670.000
  • Dulu: Rp 9.600.000

Kelas jabatan 15

  • Sekarang: Rp 14.721.000
  • Dulu: Rp 12.518.000

Kelas jabatan 16

  • Sekarang: Rp 20.695.000
  • Dulu: Rp 17.413.000

Kelas jabatan 17

  • Sekarang: Rp 29.085.000
  • Dulu: Rp 24.930.000.

Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja akan diberikan bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan Bawaslu juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com