Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Indonesia akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan capres-cawapres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Pemilik hak suara nantinya akan mendapatkan lima kertas suara, yakni untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024.

Berbeda dari capres-cawapres, warga akan memilih caleg sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 9.917 orang caleg DPR RI akan merebutkan 580 kursi dari 84 dapil. Sementara 668 orang maju sebagai caleg DPD untuk meraih 136 kursi.

Di sisi lain, caleg DPRD provinsi akan memperebutkan 2.372 kursi dalam 301 dapil. Sementara tersedia 17.510 kursi DPRD kota/kabupaten untuk 2.325 dapil.

Lalu, bagaimana cara mengecek daftar nama para caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten?

Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya


Daftar nama caleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, daftar nama tetap caleg Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi Pemilu dari KPU.

"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," ujar dia, diberitakan Kompas.com (3/11/2023).

Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 memuat nama caleg, nomor urut pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi setiap calon.

KPU juga mencantumkan daftar riwayat hidup (DRH) dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan. DRH berisikan biodata caleg, alamat tempat tinggal, pasangan dan anak, motivasi, riwayat pekerjaan dan pendidikan, status hukum, serta program usulan.

Untuk mengecek daftar nama caleg yang bisa dipilih pada Pemilu 2024, pemilik hak suara harus memerhatikan masing-masing calon dengan dapil yang sama dengannya.

Dapil pemilih dapat dicek melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 berikut ini.

Baca juga: Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya

Dikutip dari Kompas.com (7/2/2024), berikut link dan cara cek daftar tetap caleg Pemilu 2024.

Cara cek daftar nama caleg DPR RI

  • Buka situs Info KPU lewat link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr dengan Google Chrome atau Mozilla
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil"
  • Selanjutnya pilih dapil berdasarkan provinsi pemilih
  • Tunggu data muncul semua pada situs
  • Klik profil caleg yang ingin dipilih.

Cara cek daftar nama caleg DPD

  • Buka situs Info KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
  • Pilih menu Daftar Calon Tetap DPD di bagian kanan atas
  • Klik menu "Pilih Nama Wilayah"
  • Tunggu sampai data muncul pada situs
  • Klik profil caleg yang ingin dipilih.

Cara cek caleg DPRD provinsi

Cek daftar caleg DPRD kabupaten/kota

Sebagai catatan, informasi yang tercantum merupakan hasil dari data yang dikirimkan peserta Pemilu 2024 pada 4 November.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Cara mencoblos caleg di Pemilu 2024

Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).
Untuk bisa memilih caleg, pemilik hak suara harus mencoblos nama dari calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kota/kabupaten yang tertulis di kertas suara.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com