KOMPAS.com - Warga Indonesia akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan capres-cawapres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).
Pemilik hak suara nantinya akan mendapatkan lima kertas suara, yakni untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024.
Berbeda dari capres-cawapres, warga akan memilih caleg sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 9.917 orang caleg DPR RI akan merebutkan 580 kursi dari 84 dapil. Sementara 668 orang maju sebagai caleg DPD untuk meraih 136 kursi.
Di sisi lain, caleg DPRD provinsi akan memperebutkan 2.372 kursi dalam 301 dapil. Sementara tersedia 17.510 kursi DPRD kota/kabupaten untuk 2.325 dapil.
Lalu, bagaimana cara mengecek daftar nama para caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten?
Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, daftar nama tetap caleg Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi Pemilu dari KPU.
"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," ujar dia, diberitakan Kompas.com (3/11/2023).
Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 memuat nama caleg, nomor urut pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi setiap calon.
KPU juga mencantumkan daftar riwayat hidup (DRH) dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan. DRH berisikan biodata caleg, alamat tempat tinggal, pasangan dan anak, motivasi, riwayat pekerjaan dan pendidikan, status hukum, serta program usulan.
Untuk mengecek daftar nama caleg yang bisa dipilih pada Pemilu 2024, pemilik hak suara harus memerhatikan masing-masing calon dengan dapil yang sama dengannya.
Dapil pemilih dapat dicek melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 berikut ini.
Baca juga: Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya
Dikutip dari Kompas.com (7/2/2024), berikut link dan cara cek daftar tetap caleg Pemilu 2024.
Sebagai catatan, informasi yang tercantum merupakan hasil dari data yang dikirimkan peserta Pemilu 2024 pada 4 November.
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024