KOMPAS.com - Masa tenang kampanye atau jadwal masa tenang Pemilu telah dimulai sejak 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
Ada beberapa larangan masa tenang Pemilu atau hal yang tidak boleh dilakukan selama periode tersebut.
Lantas, apa itu masa tenang Pemilu?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sebagaimana diketahui, kampanye dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan sebagai pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum waktu pemungutan suara, dan pada waktu tersebut seluruh peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kominfo Siapkan Tim Siber untuk Awasi Konten di Internet
Berikut adalah beberapa aturan masa tenang yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta Pemilu 2024:
1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu
2. Selama masa tenang adalah, semua lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Baca juga: Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng
Sanksi mengenai pelanggaran aturan masa tenang Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Kemudian di Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Demikian ketentuan larangan masa tenang Pemilu beserta sanksi bagi yang melanggar.
Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU