Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Indonesia akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan capres-cawapres dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).

Pemilik hak suara nantinya akan mendapatkan lima kertas suara, yakni untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten pada Pemilu 2024.

Berbeda dari capres-cawapres, warga akan memilih caleg sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 9.917 orang caleg DPR RI akan merebutkan 580 kursi dari 84 dapil. Sementara 668 orang maju sebagai caleg DPD untuk meraih 136 kursi.

Di sisi lain, caleg DPRD provinsi akan memperebutkan 2.372 kursi dalam 301 dapil. Sementara tersedia 17.510 kursi DPRD kota/kabupaten untuk 2.325 dapil.

Lalu, bagaimana cara mengecek daftar nama para caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten?

Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya


Daftar nama caleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, daftar nama tetap caleg Pemilu 2024 dapat diakses melalui situs resmi Pemilu dari KPU.

"Website Info Pemilu KPU akan menampilkan DCT (Daftar Calon Tetap) dan DRH (Daftar Riwayat Hidup) caleg mulai 4 November 2023," ujar dia, diberitakan Kompas.com (3/11/2023).

Daftar Calon Tetap Pemilu 2024 memuat nama caleg, nomor urut pemilu, jenis kelamin, asal kota, dan nama provinsi setiap calon.

KPU juga mencantumkan daftar riwayat hidup (DRH) dari para calon anggota legislatif berdasarkan izin yang diberikan. DRH berisikan biodata caleg, alamat tempat tinggal, pasangan dan anak, motivasi, riwayat pekerjaan dan pendidikan, status hukum, serta program usulan.

Untuk mengecek daftar nama caleg yang bisa dipilih pada Pemilu 2024, pemilik hak suara harus memerhatikan masing-masing calon dengan dapil yang sama dengannya.

Dapil pemilih dapat dicek melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 berikut ini.

Baca juga: Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya

Dikutip dari Kompas.com (7/2/2024), berikut link dan cara cek daftar tetap caleg Pemilu 2024.

Cara cek daftar nama caleg DPR RI

  • Buka situs Info KPU lewat link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr dengan Google Chrome atau Mozilla
  • Tunggu hingga web menampilkan data Daftar Calon Tetap DPR
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil"
  • Selanjutnya pilih dapil berdasarkan provinsi pemilih
  • Tunggu data muncul semua pada situs
  • Klik profil caleg yang ingin dipilih.

Cara cek daftar nama caleg DPD

  • Buka situs Info KPU melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
  • Pilih menu Daftar Calon Tetap DPD di bagian kanan atas
  • Klik menu "Pilih Nama Wilayah"
  • Tunggu sampai data muncul pada situs
  • Klik profil caleg yang ingin dipilih.

Cara cek caleg DPRD provinsi

Cek daftar caleg DPRD kabupaten/kota

Sebagai catatan, informasi yang tercantum merupakan hasil dari data yang dikirimkan peserta Pemilu 2024 pada 4 November.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Cara mencoblos caleg di Pemilu 2024

Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).
Untuk bisa memilih caleg, pemilik hak suara harus mencoblos nama dari calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kota/kabupaten yang tertulis di kertas suara.

Namun, daftar nama caleg yang panjang kerap membingungkan pemilih. Karena itu, pemilik hak suara juga dapat mencoblos partai politik (parpol) yang diinginkan agar suaranya sah terhitung.

Idham menambahkan, suara bagi calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika pemilih mencoblos nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama caleg yang tersedia.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (8/2/2024).

Secara garis besar, tanda pencoblosan pemilu dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Tanda coblos pada kolom nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol
  • Tanda coblos pada kolom nomor urut atau nama caleg
  • Tanda coblos pada kolom nama, nomor urut, dan gambar parpol serta nomor urut dan nama caleg yang bersangkutan

Tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon atau nama partai politik yang sama, juga dinyatakan sah.

Namun, jika tanda coblos ada di lebih dari satu nomor urut, nama, serta partai politik dari orang yang berbeda maka suara tidak sah.

(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Laksmi Pradipta Amaranggana, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com