Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 07/04/2023, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belum lama ini diramaikan dengan video yang menampilkan bagi-bagi amplop berlogo PDI-P di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, masjid itu merupakan milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep, Said Abdullah.

Banyak pihak mengatakan, bahwa bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 tersebut melanggar aturan pemilu karena belum memasuki masa kampanye.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa aktivitas itu tidak melanggar aturan pemilu. Hal ini berdasarkan hasil pengusutan yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, bagi-bagi amplop tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye pemilu, meski mirip kampanye.

Ia beralasan, saat ini belum memasuki masa kampanye, sehingga PDI-P tak dapat dikenai jerat hukum.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024


Politik uang

Tak hanya itu, pembagian uang tersebut juga tidak disertai dengan ajakan untuk memilih.

"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," kata Bagja, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (6/4/2023).

"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," sambungnya.

Senada, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, kampanye secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: Saat Bupati dari PDI-P Bagi-bagi Nmax Merah untuk Para Kepala Desa...

Karenanya, peristiwa bagi-bagi amplop ini bukan dianggap pelanggaran kampanye seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi-bagi amplop ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu seperti dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Meski PDI-P berstatus sebagai partai politik peserta pemilu, tetapi Bawaslu menilai peristiwa bagi-bagi amplop ini merupakan inisiatif pribadi dari Said Abdullah.

Baca juga: Sejarah PDI-P yang Hari Ini Berusia 50 Tahun

Bagi-bagi amplop di lima masjid

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim MH Said Abdullah dalam acara konsolidasi kader PDIP se-Malang Raya di kompleks Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/3/2023)Dok. PDIP Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim MH Said Abdullah dalam acara konsolidasi kader PDIP se-Malang Raya di kompleks Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/3/2023)

Selain itu, Said Abdullah juga belum secara resmi menjadi kandidat calon anggota DPR pada Pemilu 2024.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com