KOMPAS.com - Menurut Miriam Budiarjo, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik dimaknai dengan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, saat ini memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:
Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.
Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang keanggotaan partai politik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.