Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 10:04 WIB

KOMPAS.com - Menurut Miriam Budiarjo, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik dimaknai dengan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia, saat ini memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rinciannya, 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?


Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Daftar partai politik peserta Pemilu 2024

Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.

Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Keanggotaan partai

Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur tentang keanggotaan partai politik.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com