KOMPAS.com - Semua partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Undang-Undang itu juga memuat larangan bagi partai politik dan sanksi apabila melanggarnya.
Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa partai politik memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni:
1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
2. Partai politik dilarang:
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
3. Partai politik dilarang:
4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.