Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
KOMPAS.com - Semua partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Undang-Undang itu juga memuat larangan bagi partai politik dan sanksi apabila melanggarnya.
Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa partai politik memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni:
1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
Nama atau gambar seseorang
Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain
2. Partai politik dilarang:
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik
4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
20 Bandara Terbaik di Dunia 2023 Versi Skytrax, Ada Indonesia?https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/17/080000365/20-bandara-terbaik-di-dunia-2023-versi-skytrax-ada-indonesia-https://asset.kompas.com/crops/9O1Qnq5eKWMSb1wd4fjO3oJoR-0=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/06/07/629ee0b2b6643.jpg