Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 21:35 WIB

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya partai lokal Aceh.

Dalam sejarahnya, kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945, meski tidak menyatakan dirinya secara langsung sebagai sebuah partai.

Eksistensi partai politik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Dijelaskan bahwa partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban partai politik, seperti tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik


Hak partai politik

Semua partai politik di Indonesia berhak:

  • Memperoleh perlakuan yang sama, derajat, dan adil dari negara
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
  • Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan
  • Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakik presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan aturan perundang-undangan
  • Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik
  • Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Kewajiban partai politik

Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Partai politik berkewajiban:

  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
  • Melakukan pendaftaran dan memilihara ketertiban data anggota
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemeilihan umum
  • Menyosialisasikan program partai politik kepada masyarakat

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Larangan partai politik

Selain hak dan kewajiban, Undang-Undang tersebut juga mengatur larangan yang tidak boleh dilanggar oleh partai politik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+