KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya partai lokal Aceh.
Dalam sejarahnya, kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945, meski tidak menyatakan dirinya secara langsung sebagai sebuah partai.
Eksistensi partai politik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memperoleh perlakuan yang sama, derajat, dan adil dari negara
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai aturan perundang-undangan
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan
Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakik presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan aturan perundang-undangan
Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik
Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
Melakukan pendaftaran dan memilihara ketertiban data anggota
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Memiliki rekening khusus dana kampanye pemeilihan umum
Menyosialisasikan program partai politik kepada masyarakat
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/03/15/201500765/maksimal-31-maret-ini-cara-lapor-spt-bagi-wajib-pajak-pribadihttps://asset.kompas.com/crops/gw1TwHkp01qOibTULO81WCRDRvo=/64x1:1480x709/195x98/data/photo/2023/03/02/640059a6827c4.png