Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Kompas.com - 18/03/2023, 13:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai politik adalah bagian penting dalam negara demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia.

Karena itu, setiap warga berhak menjadi anggota partai politik.

Keanggotaan partai politik ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Keanggotaan partai ini juga bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Nantinya, anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebihjakan serta hak memilih dan dipilih.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?


Selain itu, anggota partai politik juga wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART, serta berpartisipasi dalam kegiatan partai.

Sementara Pasal 16 menjelaskan, anggota partai politik bisa diberhentikan karena berbagai alasan, yakni:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri secara tertulis
  • Menjadi anggota partai politik lain
  • Melanggar AD dan ART

Mekanisme atau tata cara pemberhentian keanggotaan ini nantinya diatur dalam peraturan partai politik.

Apabila anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian dari keanggotaan partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik

Partai politik peserta Pemilu 2024

Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai politik, sesuai dengan nomor urut Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Di antara 18 partai politik nasional yang akan berkontestasi, 9 di antaranya merupakan partai parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 4 partai baru.

Empat partai politik baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Pada Pemilu 2024, terdapat aturan baru yang memberi hak istimewa terhadap partai parlemen.

Partai-partai parlemen yang terdiri dari 9 partai itu diperbolehkan menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, 8 dari 9 parlemen memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lama. Hanya PPP yang ikut pengundian baru.

Rata-rata partai parlemen ini menempati nomor-nomor urut awal, seperti PKB, Gerindra, dan PDI-P.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com