KOMPAS.com - Semua organisasi membutuhkan dana keuangan, tidak terkecuali partai politik.
Dana keuangan ini akan digunakan oleh partai politik sebagai biaya operasional dan biaya-biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal, yakni:
Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Sumbangan tersebut dapat diterima dari:
Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.
Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang
Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.
Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.
Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.