Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Kompas.com - 12/03/2023, 21:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua organisasi membutuhkan dana keuangan, tidak terkecuali partai politik.

Dana keuangan ini akan digunakan oleh partai politik sebagai biaya operasional dan biaya-biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal, yakni:

  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang


Bantuan keuangan untuk partai politik

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pasal 34A menyebutkan, partai politik berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

Penyampaian laporan ini dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.

Tak hanya itu, partai politik juga wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi:

  • Laporan realisasi anggaran partai;
  • Laporan neraca; dan
  • Laporan arus kas.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com