KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi.
Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tercatat ada 24 partai politik yang bepartisipasi, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Dalam UU tersebut, partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
Selain itu, partai politik juga didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dengan akta notaris.
Pendirian partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Bagi pendiri dan pengurus partai, dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
Dalam aturannya, partai politik juga harus didaftarkan menjadi badan hukum.
Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai, nama, lambang, tanda gambar, kantor tetap, kepengurusan pada setiap provinsi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota, 50 persen dari jumlah kecamatan, dan rekening atas nama partai.
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai jika telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.
Keanggotaan partai ini bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatid bagi warga.
Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik
Dalam eksistensinya, partai politik memiliki tujuan umum, yakni: