Setidaknya ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.(Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando)
KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang sudah melakukan iuran rutin bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut.
Meski sudah terdaftar pada JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyampaikan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).
“Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52,” kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).
Simak beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.