Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 11:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang sudah melakukan iuran rutin bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut.

Meski sudah terdaftar pada JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menyampaikan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Bisa dicek di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52,” kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Simak beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com