Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Haji Reguler Lama, Bisakah Daftar sejak Anak-anak?

Kompas.com - 02/02/2024, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rata-rata antrean atau daftar tunggu haji reguler bagi calon jemaah di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kondisi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam unggahan media sosial X (dulu Twitter), @txtdarigajelas, Rabu (31/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah foto yang menerangkan bahwa mendaftar haji tahun ini diperkirakan akan berangkat pada 2052.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada 2024 kemungkinan perlu menunggu hingga 28 tahun.

"Daftar sekarang, perkiraan berangkat tahun 2052," tulis unggahan.

Bisakah daftar haji sejak anak-anak?

Hal ini pun membuat warganet bertanya-tanya, mungkinkah mendaftar haji sejak anak-anak agar tak terlalu tua saat berangkat ke Tanah Suci.

"Daftar sejak bayi boleh juga wkwk," kata warganet @kenapagituyakk.

"Daftarin anak dari umur stahun brngkt2 ps umur 28," tulis pengguna dengan akun @alter_keduwa.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.900 warganet.

Lantas, bolehkah mendaftar haji sejak anak-anak?

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Belum Melunasi Biaya Haji 2024 hingga Waktu yang Ditentukan


Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, daftar tunggu haji reguler di Indonesia memang dapat mencapai puluhan tahun.

"Boleh jadi, tergantung daerahnya. Saya juga daftar 2013 berangkat 2033," terang Hilman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Durasi antrean haji di Tanah Air yang lama ini salah satunya dikarenakan tingginya minat Muslim Indonesia terhadap naik haji.

Namun, Hilman menjelaskan, tidak semua anak boleh mendaftar haji. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan anak berusia minimal 12 tahun untuk menjadi calon jemaah haji di Indonesia.

"Saat ini masih mengikuti regulasi yang ada, minimum usianya 12 tahun," tutur Hilman.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Hilman mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur, syarat mendaftar haji di antaranya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda, PMA Nomor 29 Tahun 2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.

Namun demikian, syarat mendaftar haji reguler untuk anak berusia minimal 12 tahun masih sama dengan persyaratan haji pada umumnya.

"Sama, paling KTP saja yang ada modifikasinya," kata Hilman.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com