Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antrean Haji Reguler Lama, Bisakah Daftar sejak Anak-anak?

KOMPAS.com - Rata-rata antrean atau daftar tunggu haji reguler bagi calon jemaah di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kondisi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam unggahan media sosial X (dulu Twitter), @txtdarigajelas, Rabu (31/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah foto yang menerangkan bahwa mendaftar haji tahun ini diperkirakan akan berangkat pada 2052.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada 2024 kemungkinan perlu menunggu hingga 28 tahun.

"Daftar sekarang, perkiraan berangkat tahun 2052," tulis unggahan.

Bisakah daftar haji sejak anak-anak?

Hal ini pun membuat warganet bertanya-tanya, mungkinkah mendaftar haji sejak anak-anak agar tak terlalu tua saat berangkat ke Tanah Suci.

"Daftar sejak bayi boleh juga wkwk," kata warganet @kenapagituyakk.

"Daftarin anak dari umur stahun brngkt2 ps umur 28," tulis pengguna dengan akun @alter_keduwa.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.900 warganet.

Lantas, bolehkah mendaftar haji sejak anak-anak?

Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, daftar tunggu haji reguler di Indonesia memang dapat mencapai puluhan tahun.

"Boleh jadi, tergantung daerahnya. Saya juga daftar 2013 berangkat 2033," terang Hilman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Durasi antrean haji di Tanah Air yang lama ini salah satunya dikarenakan tingginya minat Muslim Indonesia terhadap naik haji.

Namun, Hilman menjelaskan, tidak semua anak boleh mendaftar haji. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan anak berusia minimal 12 tahun untuk menjadi calon jemaah haji di Indonesia.

"Saat ini masih mengikuti regulasi yang ada, minimum usianya 12 tahun," tutur Hilman.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Hilman mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur, syarat mendaftar haji di antaranya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda, PMA Nomor 29 Tahun 2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.

Namun demikian, syarat mendaftar haji reguler untuk anak berusia minimal 12 tahun masih sama dengan persyaratan haji pada umumnya.

"Sama, paling KTP saja yang ada modifikasinya," kata Hilman.


Syarat untuk mendaftar haji

Dikutip dari laman Kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mendaftar haji:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • KTP aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, calon jemaah perlu membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kemenag.

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji reguler:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS sebesar Rp 25 juta
  • Selanjutnya, BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pasfoto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Daftar ke Kantor Kemenag

  • Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi
  • Calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas
  • Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pasfoto.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/02/163000765/antrean-haji-reguler-lama-bisakah-daftar-sejak-anak-anak-

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke