Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Haji Reguler Lama, Bisakah Daftar sejak Anak-anak?

Kompas.com - 02/02/2024, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rata-rata antrean atau daftar tunggu haji reguler bagi calon jemaah di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kondisi tersebut salah satunya ditunjukkan dalam unggahan media sosial X (dulu Twitter), @txtdarigajelas, Rabu (31/1/2024).

Tampak dalam unggahan, sebuah foto yang menerangkan bahwa mendaftar haji tahun ini diperkirakan akan berangkat pada 2052.

Artinya, masyarakat yang mendaftar haji pada 2024 kemungkinan perlu menunggu hingga 28 tahun.

"Daftar sekarang, perkiraan berangkat tahun 2052," tulis unggahan.

Bisakah daftar haji sejak anak-anak?

Hal ini pun membuat warganet bertanya-tanya, mungkinkah mendaftar haji sejak anak-anak agar tak terlalu tua saat berangkat ke Tanah Suci.

"Daftar sejak bayi boleh juga wkwk," kata warganet @kenapagituyakk.

"Daftarin anak dari umur stahun brngkt2 ps umur 28," tulis pengguna dengan akun @alter_keduwa.

Hingga Kamis (1/2/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.900 warganet.

Lantas, bolehkah mendaftar haji sejak anak-anak?

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Belum Melunasi Biaya Haji 2024 hingga Waktu yang Ditentukan


Penjelasan Kemenag RI

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, daftar tunggu haji reguler di Indonesia memang dapat mencapai puluhan tahun.

"Boleh jadi, tergantung daerahnya. Saya juga daftar 2013 berangkat 2033," terang Hilman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Durasi antrean haji di Tanah Air yang lama ini salah satunya dikarenakan tingginya minat Muslim Indonesia terhadap naik haji.

Namun, Hilman menjelaskan, tidak semua anak boleh mendaftar haji. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan anak berusia minimal 12 tahun untuk menjadi calon jemaah haji di Indonesia.

"Saat ini masih mengikuti regulasi yang ada, minimum usianya 12 tahun," tutur Hilman.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Hilman mengatakan, aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 4 ayat (1) PMA Nomor 14 Tahun 2012 mengatur, syarat mendaftar haji di antaranya sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berbeda, PMA Nomor 29 Tahun 2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter, serta menggantikannya dengan berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.

Namun demikian, syarat mendaftar haji reguler untuk anak berusia minimal 12 tahun masih sama dengan persyaratan haji pada umumnya.

"Sama, paling KTP saja yang ada modifikasinya," kata Hilman.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Syarat untuk mendaftar haji

Dikutip dari laman Kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mendaftar haji:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • KTP aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, calon jemaah perlu membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kemenag.

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji reguler:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS sebesar Rp 25 juta
  • Selanjutnya, BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pasfoto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Daftar ke Kantor Kemenag

  • Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan serahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas untuk didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi
  • Calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas
  • Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel pasfoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com