Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

Kompas.com - 01/02/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Mesiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di terminal Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) sore.

Peristiwa penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Benar bahwa tim gabungan Dirtipidum Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk telah menangkap Sicairos Valdes Roberto di Terminal Nganjuk pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turkiye bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Penangkapan Sicairos menyusul tiga rekannya sesama WNA Meksiko yang sudah ditangkap tim gabungan di Bali atas kasus yang sama.

Baca juga: Penembakan Massal di Maine AS, Lebih dari 20 Orang Dikabarkan Tewas


Kronologi penangkapan pelaku

Djuhandhani menjelaskan, Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali.

"Dari Bali, (pelaku) carter mobil (ke Jawa Timur). Kemudian, dia pura-pura ke hotel dan di hotel dia hanya pura-pura cek in, (tapi) lanjut ke terminal Nganjuk mau naik bis," lanjut dia.

Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus. Saat akan melarikan diri, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di terminal Nganjuk.

Sicairos Valdes Roberto ditangkap karena menembak Turan Mehmet bersama tiga rekannya warga negara Meksiko di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.

Tiga pelaku lainnya telah diamankan. Mereka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Polisi sita senjata api

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan pihaknya sudah mengamankan senjata api bukti penembakan korban. Senpi itu sedang diperiksa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.

“Satu pucuk senpi jenis Baykal Makarov 800 mm. Ini diduga dipakai menembak korban (WN Turkiye), ditemukan dekat-dekat TKP,” katanya, dikutip dari situs Humas Polri (31/1/2024).

Saat ini, para terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Bali. Terkait perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Penembakan Massal di Siam Paragon, Pelaku Remaja Diduga Alami Gangguan Mental

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com