KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru disebut melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (cawapres) 2024 nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.
Gugatan tersebut tercatat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Dalam laman itu, Almas melayangkan gugatan dua kali. Status perkara gugatan pertama disebut memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Kemudian, gugatan kedua masih dalam klasifikasi perkara yang sama, yaitu wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024.
Sebagai informasi, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Lantas apa itu wanprestasi?
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, wanprestasi adalah kebalikan dari prestasi.
"Wanprestasi adalah gugatan perdata yang terjadi kalau salah satu pihak mengingkari perjanjian terhadap pihak lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).
Dengan kata lain, wanprestasi adalah kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Seseorang dikatakan melanggar wanprestasi apabila lalai dan tidak memenuhi kewajibannya.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang artinya ingkar janji.
Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun
Berikut beberapa bentuk wanprestasi, dikutip dari Kompas.com (6/8/2022):
Mengacu pada buku III KUH Perdata, jenis wanprestasi di antaranya:
Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Beredar Foto Beras SPHP Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Kata Bulog dan TKN
Aturan mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata: