Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Kompas.com - 01/02/2024, 19:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru disebut melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (cawapres) 2024 nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.

Gugatan tersebut tercatat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Dalam laman itu, Almas melayangkan gugatan dua kali. Status perkara gugatan pertama disebut memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Kemudian, gugatan kedua masih dalam klasifikasi perkara yang sama, yaitu wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024.

Sebagai informasi, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Lantas apa itu wanprestasi?

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Penjelasan ahli

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, wanprestasi adalah kebalikan dari prestasi.

"Wanprestasi adalah gugatan perdata yang terjadi kalau salah satu pihak mengingkari perjanjian terhadap pihak lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).

Dengan kata lain, wanprestasi adalah kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Seseorang dikatakan melanggar wanprestasi apabila lalai dan tidak memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang artinya ingkar janji.

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Berikut beberapa bentuk wanprestasi, dikutip dari Kompas.com (6/8/2022):

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
  • Melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
  • Melakukan apa yang sudah dijanjikan tapi terlambat; atau
  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.

Mengacu pada buku III KUH Perdata, jenis wanprestasi di antaranya:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
  • Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya
  • Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya
  • Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Beredar Foto Beras SPHP Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Kata Bulog dan TKN

Dasar hukum wanprestasi

Aturan mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata:

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com