Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Kompas.com - 01/02/2024, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Almas Tsaqibbirru, menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan atas wanprestasi ini diketahui melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt tertanggal 22 Januari 2024.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/2/2024), Almas menyinggung peran dirinya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Gibran bisa maju Pilpres 2024 karena gugatan Almas

Berkat gugatannya yang dikabulkan MK, Gibran pun dapat melenggang ke panggung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo Subianto.

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, penggugat menyatakan bahwa Gibran selaku tergugat seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih.

Sebab dengan gugatan Almas telah memberi peluang kepada tergugat atau Gibran sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) 2024.

Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk menyewa advokat.

"Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata Bambang.

Lantas, siapa sosok Almas Tsaqibbirru yang dulu "membantu" Gibran jadi cawapres tetapi kini balik menggugat?

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya


Profil Almas Tsaqibbirru

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Almas Tsaqibbirru memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Lahir di Surakarta, pada 16 Mei 2000, Almas bertempat tinggal di Jalan Awan 123, Ngoresan RT 03 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Tercatat sebagai warga negara Indonesia, status pekerjaan laki-laki tertulis sebagai pelajar atau mahasiswa.

Situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat, Almas merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Surakarta (Unsa).

Kendati demikian, statusnya tercantum telah lulus dari Fakultas Hukum Unsa.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru

Penggemar Gibran Rakabuming Raka

Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023), Almas Tsaqibbirru merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Almas dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Almas dalam permohonan juga mengungkapan, sejumlah capaian Gibran selama menjabat sebagai wali kota.

Salah satunya, membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

Dia turut menyinggung soal indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang mencapai 79,3 persen.

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wali Kota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta," tertulis dalam permohonan Almas.

Dia melanjutkan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah mampu membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara.

Oleh karenanya, Almas dalam permohonannya menilai bahwa Gibran pantas mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Namun, hal tersebut terganjal oleh aturan batas usia yang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sedangkan Gibran saat itu masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal," tulisnya.

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com