Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Kompas.com - 01/02/2024, 19:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya," bunyi pasal tersebut.

Dasar hukum lainnya yang mengatur soal wanprestasi adalah pasal 1238 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut debitur akan mendapat surat peringatan yang disebut dengan somasi.

Pasal lainnya yang menjadi dasar hukum wanprestasi adalah Pasal 1239 KUH Perdata dan Pasal 1267 KUH Perdata.

Baca juga: Profil Boy Thohir, Konglomerat yang Klaim Sepertiga Penyumbang Ekonomi Indonesia Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Gugatan wanprestasi tidak tepat

Lebih lanjut, Pujiyono menyampaikan bahwa gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran tidak tepat.

Pasalnya, tidak ada keterikatan antara kedua belah pihak yang berupa perjanjian.

"Saya sampaikan bahwa itu alasan ikatan antara Mas Gibran dengan Almas tidak ada, sehingga tidak bisa disebut sebagai wanprestasi," kata Pujiyono.

Menurutnya, wanprestasi dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki perjanjian hukum secara perdata.

Baca juga: Gestur Gibran Saat Debat Pilpres 2024 Disorot Media Asing, Ini Katanya

Kendati demikian, Almas sebagai warga negara Indonesia, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran sah-sah saja.

"Setiap warga negara punya hak untuk melakukan gugatan apa pun itu," kata Pujiyono.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim tidak bisa menolak perkara yang masuk dan harus memeriksanya terlebih dahulu.

Dari hasil pemeriksaan itu, baru bisa diputuskan apakah gugatan diterima, dikembalikan, atau ditolak.

"Kalau saya meyakini sih itu harusnya ditolak," tandas Pujiyono.

Namun, dirinya mengatakan bahwa putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Baca juga: Dulu Sebut Gibran dalam Gugatannya, Kini Almas Tsaqibbirru Mengelaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com