Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Kompas.com - 16/01/2024, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno buka suara terkait kritik kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Sandi, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum sebelumnya. Kalau kita lihat muaranya ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu," terang Sandi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Akan tetapi, aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea.

Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

Lantas, bagaimana respons Kemenparekraf?

Masih bisa dikaji

Sandiaga Uno menyampaikan supaya para pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Hal itu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut masih bisa dikaji.

"Menurut saya masih bisa dikaji dengan proses pengajuan di MK, itu membuka peluang untuk kita duduk dan pemerintah daerah bisa mengambil posisi bahwa kumpulkan para pelaku ekonomi kreatif, kira-kira gimana solusinya," ucapnya

Proses itu, kata Sandiaga, masih baru yakni pada 3 Januari 2024 dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk menunggu hasil judicial review dan keputusan MK secara detail.

Baca juga: Inul dan Hotman Mengeluh Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Respons Sandiaga

Kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen

Sandiaga juga memastikan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen. Angka sebenarnya adalah berada di kisaran 40-75 persen.

Nantinya, penentuan besaran pajak hiburan di masing-masing wisata akan bergantung pada kebijakan tiap pemerintah daerah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com