"Yang dirasakan oleh pelaku usaha, jangankan 40 persen, naik sedikit saja sudah berat sekarang. Ini kita bantu untuk membedah berapa biaya untuk jasa hiburan," kata dia lagi.
Sandiaga mengupayakan, kenaikan pajak hiburan ini tidak berdampak buruk bagi pelaku usaha, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penurunan jumlah wisatawan.
"Yang perlu kita sadari bahwa industri pariwisata ekonomi kreatif ini menciptakan lebih dari 40 juta lapangan kerja. Jangan sampai ada gelombang kesulitan yang diakibatkan oleh pajak yang timbul di awal tahun ini," terang Sandi.
Baca juga: Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemprov Bali Dorong Pengusaha Ajukan Insentif Fiskal
Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen merupakan konsekuensi dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Jadi (diterapkan) di Januari 2024 tepat 2 tahun setelah Januari 2022. Jadi ini otomatis," terang Sandiaga.
Terkait urgensi pajak hiburan yang naik 40-75 persen, Sandiaga berkata bahwa nominal itu perlu didiskusikan lebih lanjut oleh para stakeholder terkait.
"Jangan sampai mereka yang justru saat ini tidak dalam posisi untuk dibebani menjadi terbebani sehingga mereka harus mengurangi usahanya dan ada potensi," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.