Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Culik dan Cabuli Bayi Berusia 4 Bulan di Cirebon

Kompas.com - 25/11/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (40) ditangkap lantaran menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan, yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

A yang berprofesi sebagai tukang pijit tersebut menculik bayi itu dan melecehkannya di kebun pisang yang berada tak jauh dari rumah korban.

Menurut A, penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia 4 bulan itu dilakukan lantaran ia merasa sakit hati dengan ibu korban.

"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari


Kronologi

Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Pelaku menculik korban dengan membawanya ke kebun pisang dan melecehkannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, sebelum menculik korban, pelaku sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Arif melanjutkan, kemudian pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku melintas di sekitar rumah korban.

Pelaku lalu mencongkel jendela kamar bayi saat kondisi sang ibu tengah tertidur. Setelah itu ia menculik bayi tersebut dan membawanya ke kebun pisang.

Ibu korban yang mengetahui bayinya hilang lantas melaporkannya ke aparat desa. Kemudian, keluarga dan warga sekitar juga turut membantu mencari korban.

Pukul 04.00 WIB, bayi tersebut ditemukan di kebun pisang yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya. Setelah itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Setelah pemeriksaan, ada luka di alat vital korban," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Kasus Penculikan Misterius Bayi Lindbergh

Motif penculikan

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan menggelar olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah itu, polisi menangkap A (40), yang juga tetangga korban.

"Yang bersangkutan mengakui sudah menculik dan melakukan pencabulan bayi empat bulan itu," ungkap Arif.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kayu untuk mencongkel jendela, pakaian, dan popok bayi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com