"Setelah didalami, tersangka memiliki ketertarikan khusus dengan ibu bayi. Setelah pesta miras, ia menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela. Tapi, yang paling dekat saat itu bayinya," ujarnya.
"Tersangka mengambilnya (bayi) dan membawa ke tegalan (tanah luas) untuk berbuat cabul," imbuhnya.
Baca juga: Remaja Ini Selamat dari Penculikan Berkat Isyarat yang Populer di TikTok
Polisi mengungkapkan, pihaknya belum menemukan indikasi pelaku atau korban lainnya. Sedangkan tersangka kini sudah ditahan di kantor polisi.
"Kami masih fokus pada korban. Saat ini, korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kami juga sudah menurunkan tim medis," kata Arif.
Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.