KOMPAS.com - Dalam berkendara ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya penggunaan lampu hazard.
Lampu hazard atau lampu peringatan biasanya hanya akan dinyalakan dalam kondisi tertentu saja.
Namun, beberapa orang terkadang juga menyalakan lampu tersebut di saat-saat yang tidak perlu lantaran tidak mengetahui fungsi yang sebenarnya.
Salah satu warganet di Facebook membagikan keluhannya terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard secara sembarangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam grup Info Cegatan Jogja pada Rabu (22/11/2023).
"Jane sik do due motor motor anyar terus ngurupke lampu hazard padahal ra ono kepentingan opo opo ki jane maksud e pie toh? meh pamer nek motormu riting e iso kelip kelip kabeh ngono po? (Sebenarnya yang punya motor-motor baru terus menyalakan lampu hazard padahal tidak ada kepentingan apa-apa itu maksudnya apa? Mau pamer kalau lampu sein motornya bisa kelap-kelip gitu?)" tulis unggahan tersebut.
Hingga Sabtu (245/11/2023), unggahan tersebut disukai oleh 655 pengguna dan mendapatkan komentar lebih dari 670 warganet.
Lantas, bagaimana penggunaan yang benar dari lampu hazard?
Baca juga: Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.
Selain kondisi tersebut, lsaampu hazard tidak dapat digunakan.
Baca juga: KA Argo Sindoro yang Ditumpangi Kunto Aji Mati Lampu, Ini Penjelasan KAI
Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:
Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.