Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Cara yang Benar Menggunakan Lampu Hazard, Pelanggaran Bisa Dikenai Sanksi

Kompas.com - 25/11/2023, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam berkendara ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya penggunaan lampu hazard.

Lampu hazard atau lampu peringatan biasanya hanya akan dinyalakan dalam kondisi tertentu saja.

Namun, beberapa orang terkadang juga menyalakan lampu tersebut di saat-saat yang tidak perlu lantaran tidak mengetahui fungsi yang sebenarnya.

Salah satu warganet di Facebook membagikan keluhannya terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard secara sembarangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam grup Info Cegatan Jogja pada Rabu (22/11/2023).

"Jane sik do due motor motor anyar terus ngurupke lampu hazard padahal ra ono kepentingan opo opo ki jane maksud e pie toh? meh pamer nek motormu riting e iso kelip kelip kabeh ngono po? (Sebenarnya yang punya motor-motor baru terus menyalakan lampu hazard padahal tidak ada kepentingan apa-apa itu maksudnya apa? Mau pamer kalau lampu sein motornya bisa kelap-kelip gitu?)" tulis unggahan tersebut.

Hingga Sabtu (245/11/2023), unggahan tersebut disukai oleh 655 pengguna dan mendapatkan komentar lebih dari 670 warganet.

Lantas, bagaimana penggunaan yang benar dari lampu hazard?

Baca juga: Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi


Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.

Selain kondisi tersebut, lsaampu hazard tidak dapat digunakan.

Baca juga: KA Argo Sindoro yang Ditumpangi Kunto Aji Mati Lampu, Ini Penjelasan KAI 

Fungsi lampu hazard

Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:

1. Untuk keadaan darurat

Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.

Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.

"Ketika seseorang sedang dalam keadaan darurat tersebut, mereka bisa langsung menepi dan menghidupkan," kata Alfian.

2. Tanda peringatan

Selanjutnya, lampu hazard juga bisa dinyalakan ketika mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Alfian memberikan contoh, misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan.

"Atau bisa juga dalam kondisi lainnya yang mengharuskan seseorang untuk memberhentikan kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan," imbuhnya.

Penggunaan lampu hazard yang salah

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat sangat tidak dianjurkan, karena bisa membingungkan pengendara lainKOMPAS.com/daafa alhaqqy Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat sangat tidak dianjurkan, karena bisa membingungkan pengendara lain
1. Menghidupkan lampu hazard saat cuaca buruk

Jika menghadapi cuaca buruk atau sedang dalam kondisi berjalan, yang seharusnya dihidupkan adalah lampu senja bukan lampu hazard.

Hal tersebut dilakukan lantaran di saat berada di persimpangan, penggunaan lampu hazard akan membingungkan pengendara lain di belakang, terutama jika akan manuver berbelok.

2. Ketika masuk terowongan

Sama seperti halnya saat cuaca buruk dan kondisi penerangan kurang, sebaiknya kendaraan menggunakan lampu senja saat memasuki terowongan.

3. Saat iring-iringan kendaraan

Menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

"Ketika Anda sedang melakukan konvoi, lampu tersebut tidak perlu dinyalakan dan cukup menjaga jarak dan juga mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya," ungkap Alfian.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Cek Cara Mengikuti dan Harganya

Apakah pelanggaran penggunaan lampu hazard bisa ditilang?

Alfian mengatakan, pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai kepentingan yang telah ditetapkan dapat ditilang. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Ia mengungkapkan, makna dari pasal tersebut berarti, yang melakukan pelanggaran dalam keadaan berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan tanpa menyalakan lampu hazard dapat ditilang.

"Hal ini dinilai membahayakan khususnya di jalan nasional yang kecepatannya juga cukup tinggi, bisa ditabrak dari belakang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com