KOMPAS.com - Dalam berkendara ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya penggunaan lampu hazard.
Lampu hazard atau lampu peringatan biasanya hanya akan dinyalakan dalam kondisi tertentu saja.
Namun, beberapa orang terkadang juga menyalakan lampu tersebut di saat-saat yang tidak perlu lantaran tidak mengetahui fungsi yang sebenarnya.
Salah satu warganet di Facebook membagikan keluhannya terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard secara sembarangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam grup Info Cegatan Jogja pada Rabu (22/11/2023).
"Jane sik do due motor motor anyar terus ngurupke lampu hazard padahal ra ono kepentingan opo opo ki jane maksud e pie toh? meh pamer nek motormu riting e iso kelip kelip kabeh ngono po? (Sebenarnya yang punya motor-motor baru terus menyalakan lampu hazard padahal tidak ada kepentingan apa-apa itu maksudnya apa? Mau pamer kalau lampu sein motornya bisa kelap-kelip gitu?)" tulis unggahan tersebut.
Hingga Sabtu (245/11/2023), unggahan tersebut disukai oleh 655 pengguna dan mendapatkan komentar lebih dari 670 warganet.
Lantas, bagaimana penggunaan yang benar dari lampu hazard?
Baca juga: Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Alfian menjelaskan, makna dari pasal tersebut adalah penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) digunakan hanya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat saja.
Selain kondisi tersebut, lsaampu hazard tidak dapat digunakan.
Baca juga: KA Argo Sindoro yang Ditumpangi Kunto Aji Mati Lampu, Ini Penjelasan KAI
Alfian menyampaikan, adapun fungsi lampu hazard meliputi:
Lampu hazard dapat dihidupkan ketika kendaraan sedang dalam keadaan darurat di jalan raya.
Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau ketika kendaraan sedang mengganti ban.
"Ketika seseorang sedang dalam keadaan darurat tersebut, mereka bisa langsung menepi dan menghidupkan," kata Alfian.
Selanjutnya, lampu hazard juga bisa dinyalakan ketika mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
Alfian memberikan contoh, misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, atau tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan.
"Atau bisa juga dalam kondisi lainnya yang mengharuskan seseorang untuk memberhentikan kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan," imbuhnya.
Jika menghadapi cuaca buruk atau sedang dalam kondisi berjalan, yang seharusnya dihidupkan adalah lampu senja bukan lampu hazard.
Hal tersebut dilakukan lantaran di saat berada di persimpangan, penggunaan lampu hazard akan membingungkan pengendara lain di belakang, terutama jika akan manuver berbelok.
Sama seperti halnya saat cuaca buruk dan kondisi penerangan kurang, sebaiknya kendaraan menggunakan lampu senja saat memasuki terowongan.
Menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
"Ketika Anda sedang melakukan konvoi, lampu tersebut tidak perlu dinyalakan dan cukup menjaga jarak dan juga mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya," ungkap Alfian.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Cek Cara Mengikuti dan Harganya
Alfian mengatakan, pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai kepentingan yang telah ditetapkan dapat ditilang. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 298.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Ia mengungkapkan, makna dari pasal tersebut berarti, yang melakukan pelanggaran dalam keadaan berhenti dan parkir dalam keadaan darurat di jalan tanpa menyalakan lampu hazard dapat ditilang.
"Hal ini dinilai membahayakan khususnya di jalan nasional yang kecepatannya juga cukup tinggi, bisa ditabrak dari belakang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.