Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota TNI Jelang Pemilu 2024, Ada Sanksinya

Kompas.com - 25/11/2023, 13:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur pose foto untuk para anggotanya yang akan diunggah ke media sosial.

Anggota TNI dilarang berfoto dengan pose tertentu untuk menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Netralitas TNI diatur sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dikutip dari Indonesia Baik, anggota TNI dilarang berkomentar, menilai, atau mendiskusikan hal berkaitan dengan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Mereka tidak boleh menyimpan benda yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan TNI maupun berada di dekat tempat penyelenggaraan Pemilu.

Anggota TNI juga dilarang berkampanye, memengaruhi keputusan Pemilu, mengantar peserta Pemilu, menjadi anggota pelaksana Pemilu, serta menggerakkan massa untuk kampanye.

Salah satu hal yang dilarang bagi anggota TNI adalah berfoto dengan pose yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu.

Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?


14 pose foto yang dilarang bagi TNI

Paling tidak terdapat 14 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI sepanjang masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman X (dulu Twitter) @tni_ad, berikut pose foto yang dilarang bagi anggota TNI:

  1. Pose menunjuk dengan jari telunjuk
  2. Pose dengan jempol ke atas
  3. Pose jari tangan berjumlah dua
  4. Pose metal dengan jari telunjuk dan kelingking
  5. Pose tangan membentuk pistol dengan jempol dan telunjuk
  6. Pose jari tangan berjumlah tiga
  7. Pose tangan membentuk telepon dengan jempol dan kelingking
  8. Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
  9. Pose tangan membentuk pistol dengan jempol, telunjuk, dan jari tengah
  10. Pose metal dengan jempol, telunjuk, dan kelingking
  11. Pose tangan dengan jempol, telunjuk, jari tengah, dan kelingking
  12. Pose memperlihatkan angka 5 dengan kelima jari
  13. Pose simbol hati Korea dengan jempol dan jari telunjuk
  14. Pose simbol hati dengan mengangkat kedua tangan ke atas kepala.

Sebaliknya, anggota TNI tetap bisa berfoto dengan pose mengangkat tangan dan mengepalkan telapak tangan di depan dada.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Sanksi dan larangan karena bersikap tidak netral

TNI Angkatan Laut (AL) memimpin sea phase dalam Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2023. Pelaksanaan sea phase diawali dengan kegiatan apel kelengkapan yang dilaksanakan oleh prajurit TNI AL yang terlibat dalam Super Garuda Shield 2023 dari geladak KRI Surabaya-591, pada Jumat (8/9/2023).Dok. Dispenal TNI Angkatan Laut (AL) memimpin sea phase dalam Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2023. Pelaksanaan sea phase diawali dengan kegiatan apel kelengkapan yang dilaksanakan oleh prajurit TNI AL yang terlibat dalam Super Garuda Shield 2023 dari geladak KRI Surabaya-591, pada Jumat (8/9/2023).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan, anggota TNI yang menunjukkan ketidaknetralan selama Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.

Berikut hal yang harus diterapkan anggota TNI untuk menjaga netralitas sepanjang masa Pemilu 2024.

1. Tidak terpancing dan tidak mendukung salah satu partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon), serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat kegiatan politik praktis, memihak salah satu parpol dan paslon Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Legislatif (Pileg).

Anggota TNI yang tidak bersikap netral selama Pemilu 2024 akan dikenai teguran hingga sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota TNI yang terlibat dalam Pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com