KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (40) ditangkap lantaran menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan, yang berada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
A yang berprofesi sebagai tukang pijit tersebut menculik bayi itu dan melecehkannya di kebun pisang yang berada tak jauh dari rumah korban.
Menurut A, penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia 4 bulan itu dilakukan lantaran ia merasa sakit hati dengan ibu korban.
"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari
Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Pelaku menculik korban dengan membawanya ke kebun pisang dan melecehkannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, sebelum menculik korban, pelaku sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Arif melanjutkan, kemudian pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku melintas di sekitar rumah korban.
Pelaku lalu mencongkel jendela kamar bayi saat kondisi sang ibu tengah tertidur. Setelah itu ia menculik bayi tersebut dan membawanya ke kebun pisang.
Ibu korban yang mengetahui bayinya hilang lantas melaporkannya ke aparat desa. Kemudian, keluarga dan warga sekitar juga turut membantu mencari korban.
Pukul 04.00 WIB, bayi tersebut ditemukan di kebun pisang yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya. Setelah itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah pemeriksaan, ada luka di alat vital korban," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Kasus Penculikan Misterius Bayi Lindbergh
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan menggelar olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah itu, polisi menangkap A (40), yang juga tetangga korban.
"Yang bersangkutan mengakui sudah menculik dan melakukan pencabulan bayi empat bulan itu," ungkap Arif.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kayu untuk mencongkel jendela, pakaian, dan popok bayi.
"Setelah didalami, tersangka memiliki ketertarikan khusus dengan ibu bayi. Setelah pesta miras, ia menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela. Tapi, yang paling dekat saat itu bayinya," ujarnya.
"Tersangka mengambilnya (bayi) dan membawa ke tegalan (tanah luas) untuk berbuat cabul," imbuhnya.
Baca juga: Remaja Ini Selamat dari Penculikan Berkat Isyarat yang Populer di TikTok
Polisi mengungkapkan, pihaknya belum menemukan indikasi pelaku atau korban lainnya. Sedangkan tersangka kini sudah ditahan di kantor polisi.
"Kami masih fokus pada korban. Saat ini, korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kami juga sudah menurunkan tim medis," kata Arif.
Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.