KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DIberitakan Kompas.com, Jumat (28/7/2023), hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Baca juga: Pembuatan NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Dikirim ke Rumah?
Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?
Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:
Namun, bagaimana jika tidak berhasil?
Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:
Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Baca juga: Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023