Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatasi Gagal Pembubuhan E-meterai pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 04/10/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal waktu membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

Padahal pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.

"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.

Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Di sisi lain, penggunaan e-meterai juga dapat menguntungkan kas negara.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Pasangnya

Lantas, bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen mereka?

Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  2. Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
  3. Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Pasangnya

Tak perlu beli e-meterai baru

Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai.Tangkapan layar laman e-meterai.co.id Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com