Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ajukan Restitusi Rp 100 Miliar ke Mario Dandy, Apa Itu Restitusi?

Kompas.com - 16/06/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 100 miliar. Restitusi tersebut sudah disampaikan LPSK kepada Jaksa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sudah melalukan penilaian terhadap restitusi yang diajukan dan nilainya mencapai Rp 100 miliar. 

Komponen restitusi

Komponen perhitungan restitusi senilai Rp 100 miliar yang diajukan kepada terdakwa Mario Dandy Satrio terkait dengan kasus penganiayaan D.

Restitusi tersebut salah satunya adalah biaya selama korban D dirawat di rumah sakit. Selain  itu juga biaya kesehatan korban ke depannya. 

"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Lantas, apa itu restitusi yang diajukan LPSK kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 100 miliar?

Baca juga: Tangis Saksi dan Senyum Tawa Mario Dandy Saat Sidang Penganiayaan D

Pengertian restitusi

Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno. Instagram/Inul Daratista Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.

Selain itu dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pengertian restitusi, yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Disebutkan pula yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerguain ekonomi karena suatu tindak pidana.

Korban tersebut juga termasuk anak di bawah usia 18 tahun dan janin dalam kandungan.

Baca juga: Putri Ariani dan Mario Dandy, Dua Wajah Berbeda Gen Z

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com