Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video soal Segel Meteran Listrik jika Rusak Disebutkan Bisa Kena Denda Rp 11 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 12/10/2022, 20:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan kondisi kWh meter baru yang dipasangi segel kawat viral di media sosial, Minggu (9/10/2022).

Dalam video disebutkan bahwa segel kawat itu tidak boleh rusak atau dilepas, karena pelanggan PLN disebut bisa dikenai denda hingga Rp 11 juta.

Berikut bunyi video tersebut:

"Ini pelajaran banget buat semua, pokoknya mulai sekarang kalau ada petugas PLN itu dia meriksa apa aja, dan pastiin kalau mereka punya surat tugas.

Terus, aku mau kasih tahu nih kalau segel ini penting banget dan jangan sampai dilepas atau dirusak.

Kalaupun emang petugasnya perlu, minta saja untuk dipasang langsung segel yang baru, kalau misalkan kata petugasnya, 'enggak apa-apa enggak pakai segel dulu nanti kita ke sini', jangan pernah mau ya, guys.

Karena kalau enggak ada segel, kalian bisa dikenai denda yang hitungannya sesuai dengan daya, dan di aku 1.300 kWh kena denda 11 juta, untuk serti kWh meter lama atau pascabayar segelnya kayak gini."

Baca juga: Viral, Twit Kurir Bawa Kabur Paket Pelanggan, Ini Kata Tokopedia

Hingga Rabu (12/10/2022) malam, unggahan itu sudah disukai sebanyak 1.399 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Hampir Rp 18 Juta

Lalu, apakah betul kawat yang melingkar pada kWh meter pelanggan PLN itu merupakan segel resmi dari PLN?

Penjelasan PLN

Senior Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat Gunawan mengatakan bahwa video yang beredar di medsos tersebut merupakan pelanggan yang berlokasi di Leuwiliang, Bogor.

"Untuk lokasi kejadian di salah satu pelanggan kami di unit layanan pelanggan Leuwiliang UP3 Bogor," ujar Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut kepada pelanggan yang bersangkutan.

"Sebenarnya case ini sudah kami komunikasikan dengan pelanggan dan sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Betul segel resmi dari PLN

Bagi pelanggan PLN mungkin kerap bertanya pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?Muhammad Idris/Kompas.com Bagi pelanggan PLN mungkin kerap bertanya pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIN Jawa Barat Iwan Ridwan menambahkan, kawat yang disebut sebagai segel meteran dan terlihat pada video tersebut merupakan segel meteran resmi dari PLN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com