"Segel yang tertera di akun tersebut bahwa itu betul segel resmi dari PLN yang dipasang pada kWh meter baru di tempat pelanggan," ujar Iwan terpisah, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, pelanggan tersebut memiliki kWh meter baru karena sebelumnya tidak ada segel pada kWh meternya.
Baca juga: Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN
Hal itu diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan atau pemeriksaan.
"Karena kWh meter yang sebelumnya, pada saat ada pengecekan atau pemeriksaan itu tidak ada segelnya, kemudian ada sambungan langsung," kata dia.
Kemudian, ketika diperiksa, ada penyimpulan langsung yang menyebabkan pemakaian energi listrik dari pelanggan itu tidak terukur dan tidak ada segelnya.
Iwan mengatakan, pada video memang sudah dilakukan penggantian kWh meter ke yang baru, dan sudah diberi segel.
"Di video itu memang kWh meternya sudah diganti dan disegel, segel ini untuk pengaman," kata Iwan.
"Dan di situ ada kode-kode khusus tercatat, jadi segel sekian, nomor sekian, dipasang oleh siapa, itu tercatat dan resmi," sambungnya.
Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan
Menanggapi soal kemungkinan hal yang bisa terjadi seperti segel rusak, Iwan mengatakan, penghitungan denda tidak mesti bernominal Rp 11 juta. Sebab, hal itu bergantung pada kategori pelanggaran.
"Itu ada hitungan-hitungan khusus, ada tiga kategori," kata Iwan.
Pertama, P1 atau pelanggaran 1 ditujukan untuk pelanggar yang melanggar MCB atau batas daya.
Kedua, P2 atau pelanggaran 2 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi kWh meter atau pemakaian tidak terukur.
Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN
Ketiga, P3 atau pelanggaran 3 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi pembatas dan memengaruhi kWh meter.
Namun, Iwan menyampaikan bahwa segel rusak belum tentu terkena pelanggaran.
"Tapi belum tentu segel rusak ada pelanggaran. Ini harus dicek ke laboratorium daerah," kata dia.
"Jadi, tidak serta merta segel rusak spesifikasinya pelanggaran, itu akan dicek dulu, tetapi kalau segel rusak kemudian ternyata ada pelanggaran ya akan ditagih denda sesuai dengan aturan yang ada," imbuh dia.