Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video soal Segel Meteran Listrik jika Rusak Disebutkan Bisa Kena Denda Rp 11 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 12/10/2022, 20:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Segel yang tertera di akun tersebut bahwa itu betul segel resmi dari PLN yang dipasang pada kWh meter baru di tempat pelanggan," ujar Iwan terpisah, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, pelanggan tersebut memiliki kWh meter baru karena sebelumnya tidak ada segel pada kWh meternya.

Baca juga: Soal Segel Meteran, Pelanggan Batal Didenda Rp 68 Juta, Ini Alasan PLN

Hal itu diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan atau pemeriksaan.

"Karena kWh meter yang sebelumnya, pada saat ada pengecekan atau pemeriksaan itu tidak ada segelnya, kemudian ada sambungan langsung," kata dia.

Kemudian, ketika diperiksa, ada penyimpulan langsung yang menyebabkan pemakaian energi listrik dari pelanggan itu tidak terukur dan tidak ada segelnya.

Iwan mengatakan, pada video memang sudah dilakukan penggantian kWh meter ke yang baru, dan sudah diberi segel.

"Di video itu memang kWh meternya sudah diganti dan disegel, segel ini untuk pengaman," kata Iwan.

"Dan di situ ada kode-kode khusus tercatat, jadi segel sekian, nomor sekian, dipasang oleh siapa, itu tercatat dan resmi," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Apakah pelanggan akan didenda Rp 11 juta jika segel rusak?

Menanggapi soal kemungkinan hal yang bisa terjadi seperti segel rusak, Iwan mengatakan, penghitungan denda tidak mesti bernominal Rp 11 juta. Sebab, hal itu bergantung pada kategori pelanggaran.

"Itu ada hitungan-hitungan khusus, ada tiga kategori," kata Iwan.

Pertama, P1 atau pelanggaran 1 ditujukan untuk pelanggar yang melanggar MCB atau batas daya.

Kedua, P2 atau pelanggaran 2 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi kWh meter atau pemakaian tidak terukur.

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Ketiga, P3 atau pelanggaran 3 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi pembatas dan memengaruhi kWh meter.

Namun, Iwan menyampaikan bahwa segel rusak belum tentu terkena pelanggaran.

"Tapi belum tentu segel rusak ada pelanggaran. Ini harus dicek ke laboratorium daerah," kata dia.

"Jadi, tidak serta merta segel rusak spesifikasinya pelanggaran, itu akan dicek dulu, tetapi kalau segel rusak kemudian ternyata ada pelanggaran ya akan ditagih denda sesuai dengan aturan yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Serba-serbi soal Rencana Konversi Kompor Listrik, dari Klaim Hemat hingga Munculnya Kekhawatiran Warga

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Langkah Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com