Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian: Dijanjikan SP3 oleh Sambo, Nyatanya Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2022, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan banyak hal terkait kasus kematian Brigadir J, dalam rapat kerja di DPR, Rabu (24/8/2022), 

Salah satunya adalah alasan mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya dalam kasus tersebut.

Kapolri mengungkap, Bharada E sempat dijanjikan akan diberikan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Namun, nyatanya, Bharada E tetap menjadi tersangka.

“Richard dapat janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu memberikan SP3 pada kasus yang terjadi. Namun nyatanya Ia tetap jadi tersangka,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Karena alasan itulah, kemudian Bharada E atau Richard mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan jujur dan terbuka yang kemudian mengubah informasi awalnya.

Menurut Kapolri, setelah peristiwa itu, Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Atas keterangan Bharada E itulah, pihak kepolisian langsung menjemput Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sambo sempat tak mau mengaku

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pengungkapan lainnya adalah Ferdy Sambo pada awalnya tidak mau mengakui tindakannya dan tetap mempertahankan skenario yang dibuatnya di awal.

“Saat awal FS tidak mau mengakui, dan masih bertahan dengan pengakuan awalnya,” ujar Listyo.

Sampai kemudian, FS dijemput dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Bharada E atau Richard kemudian menulis keterangannya secara runtun dan tertulis. Mulai dari kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.

"Dia menjelaskan urutan mulai dari Magelang sampai Duren Tiga di mana Ia mengakui menembak berdasarkan perintah FS," ujar Kapolri.

Dari keterangan itu, kemudian pada 7 Agustus 2022, RR dan Kuat Ma'ruf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka Kuat Ma'ruf menurutnya sempat akan melarikan diri. Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com