Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Apa Saja?

Kompas.com - 24/08/2022, 13:03 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan sistem pembatalan tiket untuk para pelanggan KA Antarkota.

VP Public Relations KA Joni Martinus menyebut jika sistem pembatalan ditujukan untuk memudahkan pelanggan yang tidak jadi menggunakan kereta api.

Meskipun begitu, pembatalan tiket juga memiliki kompensasi bagi pelanggan yang melakukannya.

"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Joni menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket memiliki waktu yang lama, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan tiket kereta api.

"Adapun kebijakan mengembalikan bea dalam waktu 30 hari dari pengajuan pembatalan guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Lantas, bagaimana prosedur membatalkan tiket KA Antarkota?

Prosedur pembatalan tiket kereta api

Dikutip dari Instagram @kai121_, pelanggan KA Antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.

Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.

Berikut ini adalah prosedur membatalkan tiket KA Antarkota:

Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access

  1. Pembatalan tiket paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
  2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
  3. Potongan bea pembatalan sebesar 25 persen
  4. Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan
  5. Pengembalian bea dilakukan melalui skema transfer bank atau e-wallet.

Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022


Pembatalan tiket melalui loket stasiun

Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket

  1. Pembatalan tiket maksimal dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang dipesan
  2. Pembatalan dikenakan bea sebesar 25 persen
  3. Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea
  4. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass dan identitas penumpang
  5. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemiliki tiket dan penerima kuasa
  6. Pengembalian bea dapat melalui skema transfer bank, e-wallet, atau secara tunai di stasiun yang ditentukan
  7. Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Solo-Yogyakarta dari Solo Jebres dan Stasiun Palur

Sejumlah warga memadati Stasiun Kereta Api Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Mulai besok, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan Promo Kemerdekaan Rp17.000 untuk kelas ekonomi dan Rp77.000 untuk kelas eksekutif.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sejumlah warga memadati Stasiun Kereta Api Cirebon, Sabtu (6/8/2022). Mulai besok, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan Promo Kemerdekaan Rp17.000 untuk kelas ekonomi dan Rp77.000 untuk kelas eksekutif.

Daftar stasiun untuk pembatalan tiket kereta api

Berikut ini adalah daftar stasiun yang dapat didatangi untuk melakukan pembatalan tiket KA Antarkota:

1. Daop 1 Jakarta

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Jakarta Kota
  • Stasiun Bogor Paledang
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Cikampek

2. Daop 2 Bandung

  • Stasiun Purwakarta
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondon
  • Stasiun Tasikmalaya
  • Stasiun Banjar

3. Daop 3 Cirebon

  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Jatibarang
  • Stasiun Brebes

4. Daop 4 Semarang

  • Stasiun Tegal
  • Stasiun Pekalongan
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Cepu

5. Daop 5 Purwokerto

  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Kroya
  • Stasiun Cilacap
  • Stasiun Kutoarjo

6. Daop 6 Yogyakarta

  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Lempuyangan
  • Stasiun Solobalapan

Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta Berlaku Agustus 2022

7. Daop 7 Madiun

  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Kertosono
  • Stasiun Kediri
  • Stasiun Jombang
  • Stasiun Blitar

8. Daop 8 Surabaya

  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Sidoarjo
  • Stasiun Malang
  • Stasiun Mojokerto
  • Stasiun Bojonegoro

9. Daop 9 Jember

  • Stasiun Ketapang
  • Stasiun Kalibaru
  • Stasiun Jember
  • Stasiun Probolinggo
  • Stasiun Pasuruan

10. Divre 1 Sumatera Utara

  • Stasiun Medan
  • Stasiun Tebingtinggi
  • Stasiun Siantar
  • Stasiun Tanjungbalai
  • Stasiun Kisaran
  • Stasiun Rantauprapat

11. Divre II Sumatera Barat

  • Stasiun Padang

12. Divre III Palembang

  • Stasiun Kertapati
  • Stasiun Prabumulih
  • Stasiun Lubuklinggau

13. Divre IV Tanjunkarang

  • Stasiun Baturaja
  • Stasiun Kotabumi
  • Stasiun Tanjungkarang

 Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com