Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Apa Saja?

KOMPAS.com - PT kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan sistem pembatalan tiket untuk para pelanggan KA Antarkota.

VP Public Relations KA Joni Martinus menyebut jika sistem pembatalan ditujukan untuk memudahkan pelanggan yang tidak jadi menggunakan kereta api.

Meskipun begitu, pembatalan tiket juga memiliki kompensasi bagi pelanggan yang melakukannya.

"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Joni menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket memiliki waktu yang lama, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan tiket kereta api.

"Adapun kebijakan mengembalikan bea dalam waktu 30 hari dari pengajuan pembatalan guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," katanya lagi.

Prosedur pembatalan tiket kereta api

Dikutip dari Instagram @kai121_, pelanggan KA Antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.

Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.

Berikut ini adalah prosedur membatalkan tiket KA Antarkota:

Pembatalan tiket melalui loket stasiun

Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket

Daftar stasiun untuk pembatalan tiket kereta api

Berikut ini adalah daftar stasiun yang dapat didatangi untuk melakukan pembatalan tiket KA Antarkota:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/24/130300865/prosedur-pembatalan-tiket-kereta-api-antarkota-apa-saja-

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke