Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Gaji Fresh Graduate PNS DKI Mencapai Rp 18 Juta, Benarkah?

Kompas.com - 24/08/2022, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan gaji PNS DKI Jakarta fresh graduate mencapai Rp 18 juta. 

Hal itu diungkapkan Anies saat mengajak generasi muda untuk bekerja di Pemprov DKI sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/8/2022).

Ajakan tersebut karena Anies melihat kurangnya minat anak-anak muda dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan, Anies pun menyampaikan bahwa gaji PNS DKI lulusan baru S1 berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 18 juta.

Baca juga: PKS DKI Setor Nama Anies sebagai Capres ke DPP: Itu Usulan dari Kader dan Masyarakat

Menurut Anies, pemerintah provinsi (Pemprov) sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Lantas, benarkah gaji PNS fresh graduate di Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta?

Gaji PNS

Besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com