Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Kesaksian: Dijanjikan SP3 oleh Sambo, Nyatanya Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2022, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan banyak hal terkait kasus kematian Brigadir J, dalam rapat kerja di DPR, Rabu (24/8/2022), 

Salah satunya adalah alasan mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya dalam kasus tersebut.

Kapolri mengungkap, Bharada E sempat dijanjikan akan diberikan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Namun, nyatanya, Bharada E tetap menjadi tersangka.

“Richard dapat janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu memberikan SP3 pada kasus yang terjadi. Namun nyatanya Ia tetap jadi tersangka,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Karena alasan itulah, kemudian Bharada E atau Richard mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan jujur dan terbuka yang kemudian mengubah informasi awalnya.

Menurut Kapolri, setelah peristiwa itu, Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Atas keterangan Bharada E itulah, pihak kepolisian langsung menjemput Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sambo sempat tak mau mengaku

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pengungkapan lainnya adalah Ferdy Sambo pada awalnya tidak mau mengakui tindakannya dan tetap mempertahankan skenario yang dibuatnya di awal.

“Saat awal FS tidak mau mengakui, dan masih bertahan dengan pengakuan awalnya,” ujar Listyo.

Sampai kemudian, FS dijemput dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

Bharada E atau Richard kemudian menulis keterangannya secara runtun dan tertulis. Mulai dari kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.

"Dia menjelaskan urutan mulai dari Magelang sampai Duren Tiga di mana Ia mengakui menembak berdasarkan perintah FS," ujar Kapolri.

Dari keterangan itu, kemudian pada 7 Agustus 2022, RR dan Kuat Ma'ruf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, tersangka Kuat Ma'ruf menurutnya sempat akan melarikan diri. Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga pada 22 Agustus 2022, FS akhirnya bersedia untuk mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Ingin Kasus Kematian Brigadir J Terang Lewat Tulisan

Keterangan yang berubah

Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Dalam pengakuan awalnya, Bharada E mengaku, dirinya menembak karena merespons Brigadir J.

Hal itu dinyatakannya, saat Bharada E dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli 2022 lalu.

Menurut keterangan awal polisi saat itu, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo yang bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Polri ketika itu, Brigadir J disebut sempat mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut merespons teriakan Putri, tetapi dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E membalas dengan melepaskan peluru.

Polisi kala itu berkata, motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, Bharada E mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Dirinya menembak atas perintah Sambo.

Polri sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com