Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata Berbeda, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 08/03/2022, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata yang mulai berlaku Senin (7/3/2022) kemarin.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi turis dari 23 negara dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Apa perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata?

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

Visa kunjungan wisata

Dilansir dari laman imigrasi Ngurah Rai Kemenkumham, pengertian visa kunjungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Adapun jenis visa kunjungan, terbagi menjadi tiga:

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A)
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212)
  • Visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, perbedaan VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata terletak pada lama waktu tinggal dan masa perpanjangan, alih status, serta syarat pengajuan visa.

Baca juga: Macam-macam Jenis Visa 

Lama waktu tinggal

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibanding pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan hanya bisa diperpanjang satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari.

Sementara visa kunjungan wisata diberikan untuk jangka waktu 60 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.

“Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” ujar Achmad dalam keterangan resmi (7/3/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com