Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata Berbeda, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 08/03/2022, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata yang mulai berlaku Senin (7/3/2022) kemarin.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi turis dari 23 negara dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Apa perbedaan Visa on Arrival khusus wisata dengan visa kunjungan wisata?

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

Visa kunjungan wisata

Dilansir dari laman imigrasi Ngurah Rai Kemenkumham, pengertian visa kunjungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Adapun jenis visa kunjungan, terbagi menjadi tiga:

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A)
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212)
  • Visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, perbedaan VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata terletak pada lama waktu tinggal dan masa perpanjangan, alih status, serta syarat pengajuan visa.

Baca juga: Macam-macam Jenis Visa 

Lama waktu tinggal

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibanding pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan hanya bisa diperpanjang satu kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari.

Sementara visa kunjungan wisata diberikan untuk jangka waktu 60 hari, dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.

“Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” ujar Achmad dalam keterangan resmi (7/3/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com